Jatiqojatim.com
Artikel Ramadhan

Arti Penting Zakat Bagi Pribadi Muslim

Zakat, baik zakat fitrah atau zakat mal memiliki dua tujuan inti, yaitu menyucikan pemberi zakat dan membantu penerimanya.  Dalam sebuah ayat, Allah SWT berfirman yang artinya: “Dan siapa yang dijaga dirinya dari kekikiran, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung”. (Q.S. al-Hasyr, 59: 9, at-Tagabun, 64: 16).

Sifat kikir melekat pada diri setiap orang. Setiap orang mencintai harta. Alquran menegaskan: “Dan sesungguhnya cintanya kepada harta benar-benar berlebihan”. (Q.S. al-‘Adiyat, 100: 8). “dan kamu mencintai harta dengan kecintaan yang berlebihan”. (Q.S. al-Fajr, 89: 20).

Dalam ayat lain digambarkan bahwa yang bisa menghentikan seseorang menumpuk harta adalah tanah kuburan, yaitu kematian. Ini penyakit, karena kalau sifat cinta harta sudah menguasai hati, maka cinta kepada Allah dan Rasul-Nya pasti tergeser. Kesetiaan kepada jalan Allah selanjutnya bakal tergerus.

Akibatnya akan muncul sifat buruk lainnya seperti sombong, meremehkan orang lain, berlebihan dalam mencari segala kenikmatan duniawi, menghalalkan segala cara untuk mempertahankan dan menambah kekayaan dan seterusnya akan berkembang biak. Dan ini pasti penyakit hati.

Dari sinilah konsep zakat merupakan  instrumen untuk menjaga kesehatan hati. Bahwa di atas harta, ada Allah dan petunjuk-Nya yang lebih berhak dicintai. Karena yang pertama bersifat sementara dan fana sedang yang kedua bersifat kekal dan abadi. Zakat mencabut dari sifat kikir manusia yang secara bawaan melekat padanya.

Dalam rukun Islam Zakat adalah rukun ketiga dan berfungsi sebagai tiang pokok ajaran Islam.

Zakat hukumnya wajib ‘ain (fardhu ‘ain) bagi setiap muslim apabila telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh syari’at. Perintah menunaikan zakat atas harta dan penghasilan yang diperoleh, mendidik umat Islam agar menjauhi sifat mementingkan diri sendiri, dan sebaliknya mewujudkan semangat berbagi dengan orang lain. Kesadaran berzakat dipandang sebagai indikator utama ketundukan seseorang pada ajaran Islam.

Perintah mendirikan salat dalam Alquran tidak pernah terpisahkan dengan perintah membayar zakat.

Di dalam Alquran cukup banyak disebutkan perintah zakat serangkai dengan perintah salat dan merupakan sarana komunikasi utama antara manusia dengan manusia lain dalam suatu tatanan kehidupan sosial.

Sebanyak 16 kali kata Aqiimusshalat berulang dalam Alquran, 8 kali di antaranya digandengkan dengan kata Aatuzzakat.  Oleh karena itu, paling tidak, dipahami bahwa kewajiban zakat setara kuatnya dengan hukum perintah salat.  Misalnya saja, Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah (2): 43: Dan dirikanlah salat, tunaikan zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’

Jadi, zakat hendaknya dapat membangun dan menciptakan kesadaran untuk tidak sekedar memberi, tetapi diharapkan lebih dari itu.  zakat harus menjadi mitra bagi kaum dhu’afa atau fakir miskin yang biasanya sering dikesampingkan hak-hak mereka untuk memperoleh keadilan sosial.

Nabi Muhammad SAW., dalam khutbah terakhirnya menegaskan: Wahai manusia, tunaikanlah zakat hartamu. Ketahuilah barangsiapa tidak menunaikan zakat, tidak sempurna salatnya. Ketahuilah barangsiapa tidak sempurna salatnya, tidak sempurna pula agamanya, tidak sempurna puasanya dan tidak sempurna jihadnya.

Penghasilan dan harta yang diperoleh dan berhasil dikumpulkan setiap pribadi muslim sebenarnya bukan sepenuhnya miliknya karena ada hak atau milik orang lain di dalamnya. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Adz-Dzariyaat ayat 19: Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.

Berarti pribadi muslim tersebut dapat dikatakan berlaku dzalim dengan menguasai atau memakan harta yang merupakan hak orang lain khususnya kaum dhuafa apabila tidak mengeluarkannya,  apalagi daalam konsep zakat itu memiliki tujuan untuk membersihkan harta dan mensucikan jiwa, dan  sebenarnya tidaklah terlalu berlebihan ada ungkapan yang mengatakan dan harus dimiliki oleh seorang muslim “Harta itu Kotor, Zakat yang membersihkannya”. seperti dalam firman Allah SWT: “Ambillah zakat itu dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan (harta) dan mensucikan (jiwa) mereka” (QS. At−taubah : 103).**

Oleh Drs. Adang Kurniawan,MM

Related posts

Delapan Sikap Hadapi Fitnah Dan Tuduhan

adminjtq01

Mengapa Kita Sering Capek di Dunia Ini…?

adminjtq01

Memiliki Uban Justru Panjang Umur Dan Sehat

adminjtq01